TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG KU YANG SEDERHANA INI KARENA TANPA KALIAN BLOG KU INI BUKANLAH APA APA THANK YOU DI TUNGGU COMENNYA

Materi Pelajaran PKn Kelas XI Semester 1 Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Standar Kompetensi :
3. Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan  berrnegara.
Kompetensi dasar :
3.1. Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.2. Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan.
3.3. Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendahuluan
            Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan secara terbuka dan transparan, artinya berbagai kebijakan  dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban harus diketahui publik serta rakyat berhak atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
            Keadilan merupakan suatu ukuran  keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara.  Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Pengertian Keterbukaan dan keadilan
            Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.  Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan juga berarti keadaan yg memungkinkan ketersediaan informasi yg dapat di berikan dan diperoleh masyarakat luas. Keterbukaan merupakan kondisi yg memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
            Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.  
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata adil berarti :
·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·         Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
·         Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
            Menurut Aristoteles, keadilan itu merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Dengan kata lain, keadilan adalah memberikan sesuatu kepada masing-masing orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Menurut Ulpianus, keadilan adalah kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing haknya. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan adalah keadaan antarmanusia di mana semua diperlakukan dengan sama, artinya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
Macam-Macam Keadilan
     1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).  
Contoh:
Ø  Adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A. 
Ø  Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
     2)  Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan. 
     Contoh:
Ø  Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Ø  Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3)  Keadilan legal (Iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (Bonum Commune).
Contoh:
Ø  Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Ø  Adalah adil bila polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan vindikatif (Iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø  Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Ø  Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5)  Keadilan kreatif (Iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Ø  Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Ø  Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6).  Keadilan protektif (Iustitia Protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
      Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Plato :
1.      Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
2.      Keadilan  prosedural, yaitu seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tatacara yang telah diterapkan.
Menurut  Thomas Hobbes, perbuatan di katakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati. Sedang menurut  Prof. Drs. Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2)  Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3)  Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4)  Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Pentingnya Jaminan Keadilan
Menurut Miriam Budiardjo, ada lima lembaga yang diperlukan untuk mengupayakan adanya jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yaitu:
a.       Pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab.
b.      DPR yang mewakili golongan dan kepentingan masyarakat yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia.
c.       Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.
d.      Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.       Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi dan mempertahankan keadilan.
Jaminan keadilan pada hakikatnya adalah upaya untuk menjinakkan kekuasaan, agar tidak liar dan menjadi sumber ketidakadilan. Kekuasaan yang sudah dijinakkan potensial menjadi sumber kebaikan bagi banyak orang dan menjadi alat yang baik untuk mewujudkan jaminan keadilan.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
      Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.  Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.  
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1)  Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.  Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2)  Dasar penyelenggaraan pemerintahan itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pemerintahan itu tetap di jalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3)  Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
1) Pemerintah menyediakan  berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai berbagai kepentingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
      Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik.  Ada informasi tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
      Menurut David Beetham dan Kevin Boyle  ada 5 hal informasi yang tidak boleh diketahui publik yaitu:
1)  Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2)  Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3)  Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsungan hidup  demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4)  Rahasia perdagangan dari perusahaan swasta.
5)  Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
      Menurut Freedom of  Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
1)  Mengenai keamanan nasional dan politik luar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
2)  Ketentuan internal lembaga
3)  Informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
4)  Informasi bisnis  yang bersifat sukarela.
5)  Memo internal pemerintah
6)  Informasi pribadi (personal privacy)
7)  Data  yang berkenaan dengan penyidikan
8)  Informasi lembaga keuangan
9)  Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1. Worl Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan korupsi, menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP, Good Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif  di antara sektor swasta dan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau karakteristik prinsip Good Governance menurut UNDP :
1. Partisipasi (Participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
2. Aturan Hukum (rule of law), yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3. Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
4. Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
5. Berorientasi Konsensus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
6. Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan  yang sama baik pada laki maupun   perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
8. Akuntabilitas (Accountability) yaitu para pengambil keputusan  baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
9. Bervisi strategis (Stratregic Vision) para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang  dalam menyelenggarakan pembangunan dengan mempertimbangkan  aspek historis, kultur dan kompleksitas sosial.
10. Kesalingketerkaitan (Interrelated), adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (Mutually Reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
            Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik  good governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a.         Partisipasi masyarakat,  semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b.        Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c.         Keterbukaan, seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
d.        Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e.         Berorientasi pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakat demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
f.         Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.        Efektifitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan  sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h.        Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat atau lembaga yang bersangkutan.
i.          Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
ü Perspektif yang luas jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
ü Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pengembangan pemerintahan yang baik
ü Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar perspektif ke depan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang  baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
a.       Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
b.      Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
c.       Asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
d.      Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif  dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
e.       Asas proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f.       Asas profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik, peraturan yang berlaku.
g.      Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyelenggara negara dan hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
            Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.  Di masa Orde Baru, korupsi politik hampir di semua tingkatan pemerintah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat.  Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.  Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi dimensional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral di pemerintahan.
            Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal.  Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum.  Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
            Di bidang ekonomi,  semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin sehingga kegiatan ekonomi berbelit-belit dan mahal.  Investor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
            Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif.  Hidup diarahkan semata untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
            Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesionalitas aparat, yaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-indikator penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP : 
No
Karakteristik
Indikator penyelenggaraan
Akibatnya
1
Partisipasi
·         Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
·         Informasi hanya sepihak (top-down), lebih bersifat instruktif
·         Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
·         Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak ada kritik atau unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
2
Aturan hukum
·         Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
·         Penegakan hukum (law enforcement) lebih banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
·         Peraturan tentang HAM terabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
3
Transparan
·         Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
·         Sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
4
Daya tanggap
·         Proses pelayanan sentralistik dan kaku
·         Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
·         Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
Segala pelayanan penuh dengan KKN
5
Berorientasi konsensus
·         Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
·         Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
·         Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas
·         Tidak ada peluang untuk mengadakan konsensus dan musyawarah
Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
6
Berkeadilan
·         Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintahan
·         Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
·         Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan
7
Efektivitas dan efisiensi
·         Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
·         Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
·         Pemanfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutuhan
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran dan tidak memiliki daya saing
8
Akuntabilitas
·         Pengambilan keputusan dominasi pemerintah
·         Swasta dan masyarakat  memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
·         Pemerintah memonopoli berbagai alat produksi strategis
·         Masyarakat dan pers tidak diberi peluang untuk menilai jalannya pemerintahan
Pemerintah dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengontrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
9
Bervisi strategis
·         Pemerintah lebih nyaman dengan kemapanan yang telah dicapai
·         Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
·         Kurang mau memahami aspek-aspek kultural, historis, kompleksitas sosial masyarakat
·         Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
Banyak penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun internal negaranya
10
Kesalingtergantungan
·         Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat
·         Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan
·         Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
·         Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara
Para pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya
Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
1.    Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a.       Berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentang keterbukaan dan  keadilan.
b.      Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c.       Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan 
d.      Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e.       Mengajukan kritik terhadap  tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f.       Menumbuhkan dan mempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2.      Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan perilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a.       Mengetahui hal-hal yang mendasar tentang keadilan
b.      Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c.       Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d.      Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e.       Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan  keadilan
f.       Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
Selamat Belajar..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar