Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Standar Kompetensi :
3. Menampilkan sikap
keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan berrnegara.
Kompetensi
dasar :
3.1. Mendeskripsikan pengertian dan
pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.2. Menganalisis dampak
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan.
3.3. Menunjukkan sikap
keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendahuluan
Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan
secara terbuka dan transparan, artinya berbagai kebijakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan haruslah jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia
melainkan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban harus diketahui
publik serta rakyat berhak atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan
pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan
berbangsa bermasyarakat dan bernegara. Perwujudan keadilan perlu
diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan,
yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah
dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan
demikian keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu
persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi
kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan
atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan
informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses
penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan juga berarti keadaan yg memungkinkan ketersediaan
informasi yg dapat di berikan dan diperoleh masyarakat luas. Keterbukaan
merupakan kondisi yg memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan
bernegara.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang
berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak
memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata adil
berarti :
· Tidak berat sebelah atau tidak memihak
kesalah satu pihak.
· Memberikan sesuatu kepada setiap orang
sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
· Mengetahui hak dan kewajiban, mana
yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
· Tidak pilih kasih dan pandang
siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Menurut Aristoteles, keadilan itu merupakan tindakan yang
terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Dengan kata
lain, keadilan adalah memberikan sesuatu kepada masing-masing orang sesuai
dengan apa yang menjadi haknya.
Menurut Ulpianus, keadilan
adalah kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing
haknya. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan adalah keadaan antarmanusia di
mana semua diperlakukan dengan sama, artinya sesuai dengan hak dan kewajiban
masing-masing.
Macam-Macam
Keadilan
1)
Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Ø Adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah
uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima
barang yang ia pesan dari si A.
Ø Setiap orang memiliki hidup.
Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2)
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau si A mendapatkan
promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang
pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (Iustitia Legalis),
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama (Bonum Commune).
Contoh:
Ø Adalah adil kalau semua pengendara
mentaati rambu-rambu lalulintas.
Ø Adalah adil bila polisi lalu lintas menertibkan
semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan vindikatif (Iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Ø Adalah tidak adil kalau koruptor
hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (Iustitia creativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta
sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau seorang penyair
diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang
penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap
pemerintah.
6). Keadilan protektif (Iustitia
Protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Plato :
1.
Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral
apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban.
2.
Keadilan prosedural, yaitu seseorang
telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tatacara yang telah diterapkan.
Menurut Thomas Hobbes, perbuatan
di katakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
Sedang menurut Prof. Drs. Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil
jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan distributif, yaitu keadilan
yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan
kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu
keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang
tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kodrat alam, yaitu
keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah
keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui
kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro
SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Pentingnya
Jaminan Keadilan
Menurut Miriam Budiardjo,
ada lima lembaga yang diperlukan untuk mengupayakan adanya jaminan keadilan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yaitu:
a. Pemerintahan
yang terbuka dan bertanggungjawab.
b. DPR
yang mewakili golongan dan kepentingan masyarakat yang dipilih melalui pemilu
yang bebas dan rahasia.
c. Organisasi
politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.
d. Pers
dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e. Sistem
peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi dan mempertahankan keadilan.
Jaminan keadilan pada hakikatnya adalah upaya untuk menjinakkan
kekuasaan, agar tidak liar dan menjadi sumber ketidakadilan. Kekuasaan yang
sudah dijinakkan potensial menjadi sumber kebaikan bagi banyak orang dan
menjadi alat yang baik untuk mewujudkan jaminan keadilan.
Makna
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial
atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber
informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan
pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan
haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak
atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan
penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan
dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya
cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula
kemungkinan terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan
pemerintahan itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan
pemerintahan itu tetap di jalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan
adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya
akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam
menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin
Boyle :
1) Pemerintah menyediakan berbagai
informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluang bagi publik dan pers
untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah
bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang
dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai berbagai kepentingan yang
berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi
mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik. Ada informasi
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin
Boyle ada 5 hal informasi yang tidak boleh diketahui publik yaitu:
1) Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2) Nasehat politis yang diberikan
kepada menteri
3) Informasi-informasi yang
menyangkut pertahanan nasional, kelangsungan hidup demokrasi dan
keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4) Rahasia perdagangan dari perusahaan
swasta.
5) Arsip pribadi kecuali sangat
dibutuhkan.
Menurut Freedom of
Information Act di Amerika
Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung
pada suatu lembaga, yaitu :
1) Mengenai keamanan nasional dan
politik luar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan
nasional dan data CIA)
2) Ketentuan internal lembaga
3) Informasi yang secara tegas
dilarang UU untuk diakses publik.
4) Informasi bisnis yang
bersifat sukarela.
5) Memo internal pemerintah
6) Informasi pribadi (personal privacy)
7) Data yang berkenaan
dengan penyidikan
8) Informasi lembaga keuangan
9) Informasi dan data geologis dan
geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good
Governance):
1. Worl
Bank, Good Governance adalah
suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab
sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan korupsi,
menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi
tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,
Good Governance adalah
suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektor swasta dan
masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun
2000, Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan
menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi,
pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat
diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau karakteristik prinsip Good Governance menurut UNDP :
1. Partisipasi (Participation),
yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan
berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
2. Aturan Hukum (rule of law),
yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3. Tranparan (transparency) yaitu
adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
4. Daya Tanggap (responsivenes)
yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai
pihak (stakeholder).
5. Berorientasi Konsensus (Consensus
Oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk
mencapai kesepakatan.
6. Berkeadilan (equity)
memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun
perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas
hidupnya.
7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness
and Efficiency) segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan
sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai
sumber yang tersedia dengan baik.
8. Akuntabilitas (Accountability)
yaitu para pengambil keputusan baik pemerintah, swasta dan masyarakat
madani harus bertanggung jawab pada publik.
9. Bervisi strategis (Stratregic
Vision) para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan
jangka panjang dalam menyelenggarakan pembangunan dengan
mempertimbangkan aspek historis, kultur dan kompleksitas sosial.
10. Kesalingketerkaitan (Interrelated),
adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (Mutually Reinforcing)
dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik good governance menurut Masyarakat Transparansi
Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a.
Partisipasi masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak
suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga
perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b.
Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada
setiap orang tanpa pandang bulu.
c.
Keterbukaan, seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan
mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang
berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui
media massa, tv, radio atau internet.
d.
Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan
berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e.
Berorientasi pada konsensus, menjembatani kepentingan –
kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakat demi kepentingan masyarakat
secara menyeluruh.
f.
Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama
untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.
Efektifitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan
lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal
untuk kebutuhan masyarakat.
h.
Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah, swasta,
organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat atau lembaga yang
bersangkutan.
i.
Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
ü Perspektif
yang luas jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan
manusia.
ü Kepekaan
akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pengembangan pemerintahan yang
baik
ü Pemahaman
atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar perspektif ke depan
tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan
yang baik menurut UU No. 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
a. Asas
kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan dan keadilan
sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
b. Asas
tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan
sebagai landasan penyelenggaraan negara.
c. Asas
kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.
d. Asas
keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap
hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
e. Asas
proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggara negara.
f. Asas
profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik, peraturan
yang berlaku.
g. Asas
akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyelenggara negara dan hasilnya harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak
Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan
publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di masa Orde Baru, korupsi
politik hampir di semua tingkatan pemerintah, dari pemerintahan desa sampai
tingkat pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup
di dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa
yaitu krisis multi dimensional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi,
sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada
pemerintah, krisis moral di pemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak
berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang
berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek
untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa
keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan
birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin sehingga kegiatan ekonomi berbelit-belit
dan mahal. Investor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan
sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif.
Hidup diarahkan semata untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memperdulikan
moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesionalitas
aparat, yaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak
mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-indikator
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut
karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
No
|
Karakteristik
|
Indikator penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
1
|
Partisipasi
|
· Warga masyarakat dibatasi/tidak
memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
· Informasi hanya sepihak (top-down), lebih bersifat instruktif
· Lembaga perwakilan tidak dibangun
berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
· Kebebasan berserikat dan berpendapat
serta pers sangat dibatasi
|
Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak ada kritik atau
unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan
doktrin
|
2
|
Aturan hukum
|
· Hukum dan peraturan lainnya lebih
berpihak pada penguasa
· Penegakan hukum (law enforcement) lebih banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik
secara politik maupun ekonomi
· Peraturan tentang HAM terabaikan
demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
|
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan
tertekan
|
3
|
Transparan
|
· Informasi yang didapat satu arah
hanya dari pemerintah dan terbatas
· Sulit bagi masyarakat untuk
memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
|
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya sehingga
masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
|
4
|
Daya tanggap
|
· Proses pelayanan sentralistik dan
kaku
· Banyak pejabat memposisikan diri
sebagai sebagai penguasa
· Pelayanan masyrakat masih
diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
|
Segala pelayanan penuh dengan KKN
|
5
|
Berorientasi konsensus
|
· Pemerintah lebih banyak bertindak
sebagai alat kekuasaan negara
· Lebih banyak bersifat komando dan
instruksi
· Segala prosedur masih bersifat
sekedar formalitas
· Tidak ada peluang untuk mengadakan konsensus
dan musyawarah
|
Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah
tertutup
|
6
|
Berkeadilan
|
· Adanya diskriminasi gender dalam
penyelenggaraan pemerintahan
· Menutup peluang bagi terbentuknya
organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi
kehidupan
· Masih banyak aturan yang berpihak
pada gender tertentu
|
Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menentukan
penyelenggaraan pemerintahan
|
7
|
Efektivitas dan efisiensi
|
· Manajemen penyelenggaraan negara
bersifat konvensional dan terpusat
· Kegiatan penyelenggaraan negara
lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
· Pemanfaatan SDA dan SDM tidak
berdasarkan prinsip kebutuhan
|
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga
banyak pengangguran dan tidak memiliki daya saing
|
8
|
Akuntabilitas
|
· Pengambilan keputusan dominasi
pemerintah
· Swasta dan masyarakat memiliki
peran sangat kecil terhadap pemerintah
· Pemerintah memonopoli berbagai alat
produksi strategis
· Masyarakat dan pers tidak diberi
peluang untuk menilai jalannya pemerintahan
|
Pemerintah dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga
masyarakatnya tidak berdaya untuk mengontrol apa yang telah dilakukan
pemerintahnya
|
9
|
Bervisi strategis
|
· Pemerintah lebih nyaman dengan
kemapanan yang telah dicapai
· Sulit menerima perubahan yang
berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
· Kurang mau memahami aspek-aspek
kultural, historis, kompleksitas sosial masyarakat
· Penyelenggaraan pemerintahan statis
dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
|
Banyak penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak
perduli terhadap perubahan internal maupun internal negaranya
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
· Banyak penguasa yang arogan dan
mengabaikan peran swasta dan masyarakat
· Pemerintah merasa paling benar dan
pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan
· Masukan atau kritik dianggap
provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
· Swasta dan masyarakat tidak diberi
kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara
|
Para pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga
masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya
|
Bentuk
sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
1.
Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan
dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a.
Berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer
tentang keterbukaan dan keadilan.
b.
Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha
menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
d.
Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten
dengan prinsip keterbukaan
e.
Mengajukan kritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan
prinsip keterbukaan
f.
Menumbuhkan dan mempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi
mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi
dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk
menjamin keadilan dan perilaku positif masyarakat dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a.
Mengetahui hal-hal yang mendasar tentang keadilan
b.
Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang
berkaitan dengan keadilan
c.
Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d.
Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan
keadilan
e.
Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari
solusi jaminan keadilan
f.
Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan
kerja.
Selamat Belajar..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar