Ia bukan satu-satunya
pengendara mobil di Indonesia yang tercatat masih di bawah 17 tahun. Di
jalan raya, kita bisa dengan mudah menjumpai anak di bawah umur
mengendarai motor dan bahkan sudah diizinkan menyetir mobil. Padahal
Undang-undang (UU) sudah mengatur dengan jelas bahwa pengemudi mobil
haruslah mereka yang sudah berusia 17 tahun.
Menurut psikolog Efnie
Indrianie ada beberapa hal mengapa anak baru boleh mengemudi ketika
mencapai usia 17 tahun. Salah satunya: otak kanan manusia baru bisa
berfungsi baik pada umur tersebut.
"Inti utama fungsi otak
kanan sebagai pusat kontrol diri. Di usia tersebut, kepekaan dan
kepedulian anak akan sesuatu hal semakin besar," ujar Efnie saat
dihubungi VIVAlife, Selasa, 10 September 2013.
Lebih lanjut Efnie
menjelaskan, otak kanan juga berfungsi sebagai analisa dan prediksi.
Pengendara mobil yang sudah berusia 17 tahun diharapkan mampu
memprediksi jarak antara satu mobil dengan yang lainnya.
Selain itu, di usia tersebut, seseorang juga mampu memprediksi apa yang akan terjadi ketika mengemudi kendaraan dalam kecepatan tinggi. "Emosional dapat dikontrol baik," katanya.
Selain itu, di usia tersebut, seseorang juga mampu memprediksi apa yang akan terjadi ketika mengemudi kendaraan dalam kecepatan tinggi. "Emosional dapat dikontrol baik," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar